PROFIL PERUSAHAAN
Umum

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan organ yang bertugas mengawasi Direksi dalam menetapkan kebijakan pengurusan Perseroan dan mengelola Perseroan. Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif kepada RUPS.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Preseroan Terbatas dan dalam Anggaran Dasar Perseroan, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris mencakup:
1. Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan memberikan persetujuan serta pengesahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan.
2. Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala untuk membahas pengelolaan operasional Perseroan.
3. Mengawasi pengelolaan Perseroan atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi dan memberikan masukan jika diperlukan.
4. Menominasikan dan menunjuk calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk diajukan dan disetujui dalam RUPST.
5. Menentukan jumlah remunerasi bagi anggota Direksi.
6. Menunjuk dan menetapkan anggota Komite Audit.

Komposisi Dewan Komisaris

Komposisi Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 terdiri dari 6 (enam) orang yaitu 1 (satu) Presiden Komisaris, 2 (satu) Komisaris dan 3 (tiga) Komisaris Independen. Komposisi Komisaris Independen Perseroan tersebut telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku dan praktek Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Komisaris Independen Perseroan memenuhi ketentuan independensi sebagai berikut:
1. Berasal dari luar Perseroan
2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan
3. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perseroan
4. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

DEWAN DIREKSI

Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Anggota Direksi diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS.

Tugas dan Tanggung Jawab

Direksi bertanggung jawab mengelola kegiatan Perseroan sehari-hari dalam mewujudkan visi dan misi Perseroan, sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh RUPS.

Direksi mempunyai tugas secara kolektif antara lain:

• Menyusun visi, misi, nilai-nilai atau budaya perusahaan, dan menyusun rencana strategis dan anggaran tahunan Perseroan untuk mencapai visi dan misi Perseroan;
• Menetapkan struktur organisasi yang efektif dengan rincian tugas dan tanggung jawab yang jelas;
• Merekrut dan mengelola sumber daya manusia dengan sebaik-baiknya;
• Membentuk sistem pengendalian internal dan manajemen resiko Perseroan yang efektif;
• Mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan dengan efektif dan efisien;
• Memperhatikan kepentingan dari seluruh pemangku kepentingan Perseroan.

Komposisi Dewan Direksi

Sebagaimana diputuskan dalam RUPS Tahunan 2014 yang diselenggarakan tanggal 21 Mei 2014, komposisi Dewan Direksi pada tanggal 31 Desember 2014 terdiri dari 5 (lima) orang yaitu 1 (satu) Presiden Direktur dan 4 (empat) Direktur dimana salah satunya merupakan Direktur Independen.

Pembidangan Tugas Direksi

Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas secara jelas, telah dilakukan pembagian tugas di antara anggota Direksi. Pembagian tugas didasarkan pada keahlian dan pengalaman masing-masing Direksi dengan tujuan mendukung proses pengambilan keputusan secara tepat dan cepat. Masing-masing Direksi dapat mengambil keputusan sesuai bidang dan tanggung jawab masing-masing, namun pelaksanaan tugas Direksi merupakan tanggung jawab bersama.

SEKRETARIS PERSEROAN

Perseroan memiliki Sekretaris Perusahaan yang berfungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan pihak yang berwenang di pasar modal, investor dan publik, dan memastikan bahwa Perseroan patuh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Tugas dan Tanggung Jawab

1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan;
3. Memberikan masukan kepada direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan regulator dan masyarakat.